SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA
ELEKTRONIK DI INDONESIA
Prinsip kliring
Definisi kliring adalah sarana
perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring
guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah
pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank
Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan bunga bank dapat
diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman ).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank
Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia
menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem
Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI. Penyelenggaraan
kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret
2010 (PBI SKNBI). SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring
debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara
nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI
berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya
untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System
(RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100
juta. Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan
Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu
PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu
Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat
Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh
kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan
SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring
yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan
kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat. Persyaratan minimal agar di suatu
wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a.
Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung
dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang
berbeda.
b.
Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank
setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata
paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan
terakhir.
Bank indonsia real time gross
settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang
Sumber :
http://controlroom1.blogspot.com/2012/05/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html